get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Gabungan Merazia Tempat Hiburan Malam di Medan, 3 Orang Positif Narkoba

THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52:00 WIB
THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta
Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegur tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional. THM yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan hingga denda.

"Ada yang diberikan teguran tertulis, ada yang diberikan sanksi denda Rp2,5 juta karena sudah berulang kali diberikan teguran," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Januar Hapriansyah, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan, razia jam operasional digelar di sejumlah lokasi THM di ibu kota Kalimantan Tengah itu.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu. Namun saat petugas gabungan mendatangi, para pengunjung sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

"Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar," katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim gabungan juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. 
Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut