Timbun 1,3 Ton BBM Subdisi, Dua Pria di Kapuas Terancam 6 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA, iNews.id - Timbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 1,3 ton, dua orang pria di Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial AH dan AM terancam enam tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Kata dia, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalteng. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," katanya, Senin, (12/9/2022).
Ia menceritakan, kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (7/9/2022) malam.
Dari tangan pelaku, sambungnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jeriken kosong.
Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku, sambungnya, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.
"Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp14.000 per liter kepada masyarakat," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi