Timbun 3.000 Liter Solar, Petani di Kalteng Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang petani di Kabupaten Kotawiringin Barat, Kalimantan Tengah, berinisial S (62) ditangkap polisi atas kasus menimbun 3.000 liter solar bersubsidi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka menyimpan ribuan liter solar bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari para pengetap atau pelangsir dengan harga Rp3 juta untuk 200.00 liternya.
Kemudian, solar itu disimpan dalam drum dan sebagian dimasukkan ke galon untuk dijual kembali kepada masyarakat atau para sopir truk dengan harga Rp300.000 per galon 20 liter, namun oleh pelaku hanya diisi sebanyak 18 liter.
"Usaha pelaku menjual solar bersubsidi ini telah berlangsung dari tahun 2016 lalu, dan dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Bayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi