Polisi menangkap tukang bangunan yang memerkosa siswi SMA sebanyak 13 kali hingga membuat korban hamil empat bulan. (Foto: Ilustrasi penangkapan/ist)

Dia mengatakan, terungkap kasus persetubuhan tersebut  berawal adanya laporan dari ketua rukun tetangga (RT) yang memergoki mereka sedang berduaan di sebuah rumah di Jalan Junjung Buih Palangka Raya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 22 tahun ini sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.

""Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network