Dia mengatakan, terungkap kasus persetubuhan tersebut berawal adanya laporan dari ketua rukun tetangga (RT) yang memergoki mereka sedang berduaan di sebuah rumah di Jalan Junjung Buih Palangka Raya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berusia 22 tahun ini sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.
""Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait