Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Satu dari du pelaku berstatus mahasiswa. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Katingan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network