Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Katingan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait