Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi pada Disdik Kalteng Tahun 2014. (Foto: Ade Sata).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Tahun 2014. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,3 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka melaksanakan kegiatan pertemuan dan sosialisasi di luar kantor pada program Disdik Kalteng, namun tidak sesuai dengan aturan. 

Dia menjelaskan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan Rp5,3 miliar tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Modusnya pertemuan-pertemuan di luar kantor tapi tidak sesuai dengan aturannya sehingga merugikan negara sekitar Rp5.398.566.000," ujar Kombes Erlan di Mapolda Kalteng, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, dari 21 tersangka, sebagian telah menjalani tahap dua. Sementara satu tersangka, kata dia meninggal dunia karena stroke dan serangan jantung. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network