Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan terkait pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas setempat, Minggu (25/12/2022).(Foto: ANTARA/HO-Lapas Sampit)

SAMPIT, iNews.id - Sebanyak 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat remisi khusus Natal 2022. Satu di antaranya langsung bebas.

"Dari ke-36 orang WBP tersebut terdapat satu orang WBP dinyatakan langsung bebas atau habis masa pidana setelah mendapatkan RK tahun 2022 ini terhitung tanggal 25 Desember 2022. Maka kepada yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Minggu (25/12/2022).

Dia mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Idul Fitri, Waisak, Nyepi, serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.

"Namun untuk memeroleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat administrasi yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Semua tertuang ke dalam SPPN (Sitem Penilaian Pembinaan Narapidana)," jelasnya.

Agung menjelaskan, dari 44 WBP yang beragama Kristen dan Katolik, Lapas Sampit mengusulkan sebanyak 36 orang WBP untuk memeroleh remisi khusus Natal 2022 dan sebanyak delapan orang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus karena tidak memenuhi persyaratan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network