Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan terkait pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas setempat, Minggu (25/12/2022).(Foto: ANTARA/HO-Lapas Sampit)

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, di antaranya empat WBP masih berstatus tahanan, dua WBP belum mencapai enam bulan menjalani pidana, dan dua WBP telah memasuki pengganti denda (Subsider).

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, maka dinyatakan bahwa ke-36 WBP Lapas Sampit tersebut mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan besaran remisi bervariasi yaitu 9 orang WBP memeroleh RK sebesar 15 hari, 26 orang WBP memeroleh RK sebesar 1 bulan dan 1 orang WBP memeroleh RK sebesar 1 bulan 15 hari," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam rangka pengamanan serta layanan pada Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, selain menambah jumlah pegawai yang bertugas, Lapas Sampit juga mendapatkan dukungan bantuan keamanan dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui program patroli sambang.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network