TARAKAN, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua warga sipil. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 unit mobil rental yang telah digadaikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku berinisial FK ditangkap di Pelabuhan Tengkayu Satu, Tarakan, menyusul laporan dari korban. FK yang masih berstatus ASN di Kota Tarakan diketahui sebagai otak dari aksi penggelapan tersebut.
Dia beraksi bersama RM, seorang tenaga honor ASN di Malinau. Sementara dua pelaku lainnya, JR dan BL, merupakan warga sipil.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menjelaskan bahwa mobil-mobil rental tersebut digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait