Tim Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua warga sipil. (Foto: iNews).

“Kami dari Polres Tarakan menyampaikan telah diamankan empat pelaku dan beberapa barang bukti,” ujar AKBP Erwin dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025). 

Dari total 11 mobil, tiga digadaikan di Tarakan, enam di Malinau, dan dua lainnya di Nunukan. Uang hasil gadai yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berlibur ke luar kota.  

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan yang ikut digelapkan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network