“Kami dari Polres Tarakan menyampaikan telah diamankan empat pelaku dan beberapa barang bukti,” ujar AKBP Erwin dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Dari total 11 mobil, tiga digadaikan di Tarakan, enam di Malinau, dan dua lainnya di Nunukan. Uang hasil gadai yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan para tersangka untuk berfoya-foya, termasuk berlibur ke luar kota.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat kendaraan yang ikut digelapkan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait