Empat pengedar sabu di Palangka Raya, ditangkap polisi.(Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat 5,58 gram dan 25 butir pil ekstasi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network