Setelah memberi sejumlah uang dengan menjanjikan sisanya akan dibayar ketika akan dilakukan take over, sambungnya, tersangka lain membawa mobil dan menjualnya ke daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain menangkap para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 unit mobil berbagai merek yang sempat dijual dengan harga Rp80-Rp100 juta per unit.
Dalam kasus ini petugas juga telah menyerahkan satu unit mobil kepada pemiliknya yang menjadi korban.
"Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Polda Kalteng dan dijerat Pasal 378 dan 372 serta pasal 480 KUHP dengan empat tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
4 sindikat penipuan penipuan dan penggelapan mobil antarprovinsi ditangkap polisi 1 di antaranya wanita
Artikel Terkait