Dia mengatakan, setelah diuji menggunakan alat khusus oleh Balai POM, barang bukti yang diamankan dari para tersangka dinyatakan positif mengandung narkoba. Barang bukti hasil pengungkapan kasus itu kemudian dimusnahkan petugas.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di rutan Polda Kalteng dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait