Delapan pengedar narkotika jenis sabu di Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Emas, ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/ist)

Dia mengatakan, setelah diuji menggunakan alat khusus oleh Balai POM, barang bukti yang diamankan dari para tersangka dinyatakan positif mengandung narkoba. Barang bukti hasil pengungkapan kasus itu kemudian dimusnahkan petugas.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di rutan Polda Kalteng dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network