Korban yang tak terima dianiaya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Motif penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban jalan dengan pria lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya karena melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait