Menurutnya, pencurian itu berawal dari perintah Saperil kepada Sukiman untuk memanen sawit di perkebunan PT MEA.
Saperil mengatakan kepada Sukiman bahwa lahan tersebut miliknya. Sukiman mengiyakan permintaan Saperil itu dan mencari bantuan beberapa orang untuk memanen sawit.
"Pada Sabtu 14 Mei 2022 Sukiman bersama para tersangka lainnya melakukan pemanenan sawit di PT MEA dengan cara menjatuhkan buah kelapa sawit menggunakan egrek," kata Bayu.
Buah sawit yang jatuh tersebut kemudian diangkut dengan mobil pikap untuk dijual ke peron di Desa Pangkalan Lada. Dari hasil penjualan sawit itu para pelaku mendapat upah Rp650.000 yang diberikan melalui tersangka Budie.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait