PALANGKA RAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Tangirang berinisial BA di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019. Nilai kerugian negara mencapai Rp737 juta lebih dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dana desa yang ada telah dicairkan seluruhnya, namun penggunaannya disalahgunakan.
"Bahkan dipergunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam sampai membawa lima perempuan dengan membayar masing-masing Rp2 juta," ucapnya saat membacakan tuntutan dalam persidangan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022).
Dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp737 juta lebih.
Majelis Hakim juga dimohon menjatuhkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp737 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Alfian.
Sementara untuk dugaan korupsi BLT dari Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.
Selain itu meminta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar hampir Rp117 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait