Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan sabu di celananya.
"Dari dalam kantong celananya, petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakus sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait