HS alias Gundul (46), oknum ASN PUPR Kalteng yang ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu mengaku hanya membantu teman. (Foto: Ade Sata/iNews)

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan sabu di celananya.
 
"Dari dalam kantong celananya, petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakus sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network