PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial HS alias Gundul (46), ditangkap polisi. Ia ditangkap saat akan mengantarkan satu paket sabu kepada pemesan.
Diketahui, pelaku berdinas di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
"Dari dalam kantong celananya, petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram," katanya Kamis (3/11/2022).
Dari pengakuannya, kata Asep, pelaku baru pertama kali mengantarkan sabu kepada pemesan.
"Motifnya karena ekonomi, dan penghasilannya kurang," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait