HS, oknum ASN PUPR di Palangka Raya saat interogasi polisi alasannya jadi kurir narkoba. (Foto: Ade Sata/ iNews)

Sementara itu, pelaku HS mengaku hanya membantu teman mengantarkan sabu kepada seseorang.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa baru pertama kali mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang dengan imbalan yang relatif termasuk upah mengonsumsi sabu.

"Hanya bantu teman, dia minta tolong. Kalau kita memang kurir pasti ada hitungannya, tapi karena hanya teman mau dikasih berapa aja terserah, ya termasuk mengonsumsi sabu," singkatnya. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakus sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network