Polisi kembali menangkap Sudin, pelaku penjambretan (dok. istimewa)

“Modus pelaku merampas tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi, aksi komplotan itu terungkap setelah korban mengetahui nomor kendaraan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara. Sudin pun terancam menikmati lagi dinginnya jeruji besi penjara.


Editor : Reza Fajri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network