Suami istri bawa 7 kg sabu ditangkap di KM Siguntang tujuan Pare-Pare. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap suami istri yang membawa narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram dari Malaysia. Keduanya ditangkap saat berada di KM Siguntang di Tarakan, Kalimantan Utara yang hendak menuju ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Keduanya adalah RH (47) dan SM (37). Mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tarakan pada 25 Agustus 2023.

"Keduanya jaringan Malaysia," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (31/8/2023).

Penangkapan suami istri itu berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba di Tarakan inisial SK (40).

Berdasarkan pengakuan SK yang juga seorang pengguna narkoba, dia mendapat pasokan sabu dari istrinya yang merupakan saudara RH. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network