TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap suami istri yang membawa narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram dari Malaysia. Keduanya ditangkap saat berada di KM Siguntang di Tarakan, Kalimantan Utara yang hendak menuju ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Keduanya adalah RH (47) dan SM (37). Mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tarakan pada 25 Agustus 2023.
"Keduanya jaringan Malaysia," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (31/8/2023).
Penangkapan suami istri itu berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba di Tarakan inisial SK (40).
Berdasarkan pengakuan SK yang juga seorang pengguna narkoba, dia mendapat pasokan sabu dari istrinya yang merupakan saudara RH.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait