Suami istri bawa 7 kg sabu ditangkap di KM Siguntang tujuan Pare-Pare. (Foto: iNewsTV/Usman Coddang)

Polisi kemudian mengejar RH dan SM dengan ikut naik ke KM Siguntang. Setelah menemukan keduanya, polisi menggeledah barang bawaan mereka.

Dalam sebuah keranjang berisi makanan dan pampers bayi ditemukan tujuh bungkus plastik warna hijau yang mencurigakan.

Setelah dibuka, kemasan plastik berwarna hijau itu ternyata berisi sabu seberat total 7.026,84 gram atau 7 kilogram.

"Mereka sudah empat kali melakukan pengiriman sabu dari Malaysia ke Sulawesi," tutur Maradona.

Suami istri yang ditangkap ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Mereka ditahan di Polres Tarakan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network