Polisi kemudian mengejar RH dan SM dengan ikut naik ke KM Siguntang. Setelah menemukan keduanya, polisi menggeledah barang bawaan mereka.
Dalam sebuah keranjang berisi makanan dan pampers bayi ditemukan tujuh bungkus plastik warna hijau yang mencurigakan.
Setelah dibuka, kemasan plastik berwarna hijau itu ternyata berisi sabu seberat total 7.026,84 gram atau 7 kilogram.
"Mereka sudah empat kali melakukan pengiriman sabu dari Malaysia ke Sulawesi," tutur Maradona.
Suami istri yang ditangkap ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Mereka ditahan di Polres Tarakan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait