Polisi menginterogasi oknum guru agama yang cabuli siswinya sebanyak lima kali dalam kelas. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Korban lantas dicabuli tersangka dan setelah itu guru agama ini memberikan korban uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” katanya.
 
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network