KOTAWARINGN TIMUR, iNews.id - Belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu ditemukan di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) selama tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang.
Dia mengatakan, diketahuinya KTP itu palsu karena nomor induk kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar di data kependudukan.
"Selama 2022 kami temukan 15 KTP palsu, itu langsung kelihatan, karena datanya tidak ada setelah kami periksa. Ini kan merugikan masyarakat," kata Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Jumat (3/2/2023).
Terkait dengan penemuan itu, dia pun meminta masyarakat tidak tergoda untuk membuat KTP palsu. Sebab, pasti akan ketahuan dan akan membawa masalah.
Dia mengaku, pemegang juga akhirnya baru mengetahui KTP yang mereka dapat ternyata palsu setelah NIK-nya tidak terdaftar.
Hasil penelusuran, sambungnya, warga terkecoh KTP palsu karena mengurus KTP melalui perantara. Kesempatan inilah yang diduga digunakan pihak tidak bertanggung jawab dengan membuat KTP palsu, padahal warga sudah diminta membayar ratusan ribu.
"Kartu palsu itu tidak hanya berupa KTP, tetapi juga ditemukan akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Ini sangat merugikan, karena akan menimbulkan masalah," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait