KUALA KAPUAS, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan usai Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pantauan di lokasi, para penyidik tampak menggunakan rompi bertulisan KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Sekda Kapuas Septedy dan lainnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Bupati Kapuas di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Saat penggeledahan, petugas KPK memanggil seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
Sementara itu, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK dan langsung ditahan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait