Ayah di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah mencabuli anak kandung usia 8 tahun. (Foto: Ilustrasi)

Awalnya hanya meraba dari luar pakaian. Namun anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

Korban hanya menangis ketakutan dicabuli ayah kandungnya. Usai kejadian, dia lari ke rumah tetangga dan mengadukan perbuatan ayahnya.

Tetangga kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pelaku yang masih berada di rumah.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (1/10/2022).

Dari pengakuan korban, pencabulan itu sudah yang kedua kalinya. Polisi mengamankan kaos lengan pendek dan celana jeans korban sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network