Sementara pelaku MR ditangkap saat hendak mengambil paket kiriman di tempat jasa pengiriman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Barito Utara
"Dari tangan MR diamankan dua bungkus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 3,87 gram. MR ini merupakan seorang mahasiswa. Penangkapannya dilakukan setelah ada informasi pengiriman dari Kota Bandung, Jawa Barat ke Kota Muara Teweh, Kabupaten Barut," ucap Jenderal Polri bintang satu tersebut.
Dalam perkara tersebut, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda miliaran rupiah," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait