Unit PPA Polres Katingan bergerak cepat merespons laporan itu dan menangkap pelaku berinisial YS (39) di rumahnya.
Pelaku tak menyangkal tudingan mencabuli anak kandungnya. Dia mengakui tiga kali mencabuli anak gadisnya itu selama Ramadan ini.
Dia kini ditahan di Polres Katingan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya dia menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait