Ayah mencabuli anak kandung terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap polisi. (Foto: iNews/Ade Sata)

Unit PPA Polres Katingan bergerak cepat merespons laporan itu dan menangkap pelaku berinisial YS (39) di rumahnya.

Pelaku tak menyangkal tudingan mencabuli anak kandungnya. Dia mengakui tiga kali mencabuli anak gadisnya itu selama Ramadan ini.

Dia kini ditahan di Polres Katingan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya dia menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network