Polisi menangkap pria yang cabuli anak tetangganya. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Gunung Emas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network