Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti laptop milik korban serta obeng yang digunakan untuk mecongkel paksa kunci gembok toko.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di tahanan Polresta Palangka Raya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait