Seorang pria di Palangka Raya ditangkap polisi karena mencuri laptop di sebuah toko. (Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti laptop milik korban serta obeng yang digunakan untuk mecongkel paksa kunci gembok toko.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di tahanan Polresta Palangka Raya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network