Pelaku kemudian masuk ke dalam truk mengambil senjata tajam dan kembali ke barak mengambil tas pinggang milik korban lalu pergi.
Setelah itu, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pahadut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait