Sopir truk curi ponsel dan kartu ATM milik wanita yang dikenalnya saat digiring polisi ke ruang penyidik. (Foto: Ade Sata/iNews)

 
Pelaku kemudian masuk ke dalam truk mengambil senjata tajam dan kembali ke barak mengambil tas pinggang milik korban lalu pergi. 

Setelah itu, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya.   
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pahadut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network