Saat sore kegiatan pemanenan selesai, para tersangka diarahkan oleh master untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut.
"Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 ton. Atas kejadian tersebut pihak PT BJAP 2 mengalami kerugian materiel sebesar Rp14.300.000," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono.
Sementara itu, menurut pengakuan para tersangka yang positif narkoba membeli sabu dari seorang perempuan di Rantau Pulut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 unit mobil pikap berbagai merek, 1 angkong, 4 egrek dan 8 tojok. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait