UMK Barito Utara tertinggi di Kaliamntan Tengah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kalteng. UMK tahun depan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.
 
Untuk UMK 2023 yang tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara dengan besar Rp3.595.013,49 per bulan. 

UMK tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Berikut daftar UMK yang tertinggi lainnya di Kalteng:

- Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56. 
- Barito Selatan Rp3.528.912.
- Murung Raya Rp3.488.798.
- Lamandau Rp3.443.107. 
- Sukamara Rp3.389.398. 
- Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89.
- Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89.
- Barito Timur Rp3.236.138,38.
- Katingan Rp3.230.700,39.
- Gunung Mas Rp3.227.351,76.
- Kota Palangka Raya Rp3.226.753.
- Pulang Pisau Rp3.223.402,42.
- Kapuas Rp3.194.237.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network