UMK Barito Utara tertinggi di Kaliamntan Tengah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan, pemerintah daerah menyepakati UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49/bulan mengalami kenaikan Rp287.246 atau 8,68 persen dari dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767.

Kenaikan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi Covid-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah

"Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujarnya. 

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

"Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network