Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan kronologi penangkapan warga yang diduga membakar lahan. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang warga menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Barat (Kobar). Warga tersebut harus berurusan dengan hukum gegara membuka lahan kebun dengan cara dibakar.

Niat hanya membakar sedikit lahannya seluas 2 hektare, namun malah berakibat fatal. Api justru membesar dan membakar sebagian besar lahan sehingga membuat asap tebal di Jalan Mangga RT 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Pria berinisial T (57) ini dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara.

Awalnya tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun. Ketika itu lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak. Kemudian tersangka membersihkan lahan dengan menggunakan 1 bilah celurit. 

Selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah dipotong tersebut disimpuk. Lalu dia melakukan pembakaran simpukan dengan menggunakan korek api. Setelah api membesar, datang warga masyarakat sekitar dan petugas MPA Desa Candi, serta petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman.

"Dalam kasus ini bukan hanya besaran kebakaran, namun efeknya. Untuk luasannya masih diukur oleh pihak berwenang," kata Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditya Dhani.

Karena api dapat merembet ke lahan sekitarnya yang masih dalam keadaan berumput dan bersemak dan api dapat dipadamkan oleh petugas. Selanjutnya tersangka diamankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network