Selain itu, petugas juga menyita 13 paket bahan racikan miras oplosan yang dijual secara bebas.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri beserta barang buktinya dibawa ke Polda Kalteng. Selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait