Barang bukti 5 kg sabu yang diselundupkan dua perempuan penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Dari hasil pemeriksaan, kata kapolres, kedua pelaku nekat membawa 5 kg sabu atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada, warga Tawau, Sabah, Malaysia. 

“Kedua pelaku ini mengaku dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp30 juta (RM 9.000,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat  (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku bisa dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network