Duda pelaku pencabulan terhadap gadis 15 tahun hingga hamil di Tarakan saat ditangkap polisi. (Foto : iNews/Usman Coddang)

"Di situ pelaku merayu korban dan terjadi persetubuhan dengan janji akan dinikahi bila hamil. Korban ketika sempat menolak saat pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku W yang bekerja serabutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Tarakan Timur. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network