"Di situ pelaku merayu korban dan terjadi persetubuhan dengan janji akan dinikahi bila hamil. Korban ketika sempat menolak saat pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku W yang bekerja serabutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Tarakan Timur. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait