Setelah MTQ dibatalkan, dana yang dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Barito Selatan hanya Rp3,5 miliar. Panitia MTQ beralasan sudah ada dana yang dipakai sebesar Rp4,5 miliar.
Menurut Romulus, Kejari Barito Selatan akan mendalami Rp4,5 miliar itu. Saksi-saksi yang dipanggil diminta untuk menerangkan penggunaan Rp4,5 miliar tersebut.
Kendati telah memeriksa 30 saksi dan ada indikasi tindak pidana korupsi, Kejari Barito Selatan belum menetapkan tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait