Di tempat barunya itu, kata dia, korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari.
“Saat Mami Tia lengah kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. Kami sudah menangkap pelaku dan saat ini berada di Pangkalan Bun,” ujarnya.
Kepada polisi, Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, pelaku diancam Pasal 2 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait