TS tak berkutik saat digelandang di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah terbukti menyebarkan konten asusila anak di bawah umur di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8/2023). Dalam aksinya pelaku juga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.

Pria berinisial TS (32) ini ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini tersangka diamankan petugas di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. 

Sebelumnya orang tua korban melaorkan TS ke polisi lantaran tak terima foto dan video anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun disebar pelaku di media sosial.
 
Dari hasil penyelidikan petugas, modus yang dilakukan tersangka awalnya TS bergabung di group WhatsApp game onlie dan berkenalan dengan korban secara pribadi lalu mengajaknya berpacaran.
 
Tersangka kemudian merayu dan meminta foto dan video asusila korban. Setelah didapat tersangka kemudian mengancam korban agar segera mengirim konten yang lebih vulgar. Jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video asusila korban yang dimilikinya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network