TS tak berkutik saat digelandang di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, mengakatakan, menindak lanjuti laporan orang tua korban, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti di antaranya cupture hasil percakapan WhatsApp dan sejumlah ponsel beserta sim card.

"Awalnya mereka ini berada dalam satu grup game online. Kemudian saling mengenal dan tersangka meminta foto korban yang tentunya bertema asusila," kata dia.

Tak sampai di situ, setelah foto dan video dikirimkan korban, tersangka kemudian memeras korban dengan meminta uang dalam jumlah tertentu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network