Karyawan leasing yang gelapkan uang nasabah saat hidarkan dalam press realase di Mapolres Kobar (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas/iNews)

Bahkan besaran angsuran yang seharusnya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp2,58 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp30 juta.

"Modus pelaku adalah mengubah nilai uang muka dan menggelembungkan angka cicilan serta mengelabui pihak kantor dan korban," ungkpanya.

Korban yang tidak terima telah ditipu tersangka lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap. 
 
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network