Bahkan besaran angsuran yang seharusnya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp2,58 juta. Jika ditotal kerugian mencapai Rp30 juta.
"Modus pelaku adalah mengubah nilai uang muka dan menggelembungkan angka cicilan serta mengelabui pihak kantor dan korban," ungkpanya.
Korban yang tidak terima telah ditipu tersangka lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait