Selain menangkap terduga, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin, karung bekas membungkus korban serta satu unit motor untuk membawa korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.
"Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
motif pria di nunukan bunuh dan bakar pacar mayat wanita dalam karung mayat dalam karung penemuan mayat dalam karung
Artikel Terkait