Muhammad Abu Azhar (24), pria yang bunuh dan bakar pacarnya saat dihadirkan polisi dalam rilis di Mapolres Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Selain menangkap terduga, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin, karung bekas membungkus korban serta satu unit motor untuk membawa korban.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

"Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network