Sebelum dijual, sambungnya, ketiga AC yang berada di dalam rumah korban terlebih dahulu di foto lalu ditawarkan pelaku melalui forum jual beli di media sosial menggunakan akun Facebook samaran serta alamat korban.
Dia mengatakan, pembeli yang tidak tahu kalau AC tersebut bukan milik pelaku datang ke rumah korban dan mengangkut barang curian tersebut menggunakan sebuah gerobak dibantu pelaku.
Akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait