PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap muncikari di salah satu wisma kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023). Pria berinisial MH berusia 26 tahun itu ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MH ditangkap saat transaksi dengan pria hidung belang di salah satu wisma. MH menjual perempuan berusia 19 tahun seharga Rp300.000 melalui aplikasi media sosial.
"Pelaku sudah lama berteman dengan korban, mencari sasaran pelanggan melalui aplikasi di media sosial, " ujar Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna di Mapolresta Palangka Raya, Senin (17/7/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait