Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti tiga lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah. Selain itu, turut disita alat kontrasepsi baru dan bekas, tiga handphone (HP) serta alat isap narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah menemukan pelanggan dan menyepakati harga yang ditawarkan, korban diminta pelaku untuk melayani pria di kamar wisma dan uang hasil praktik prostitusi tersebut dibagi dengan korban sesuai kesepatan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait