Kepada penyidik, pelaku R mengakui perbuatannya lantaran tak mampu menahan nafsu seksual.
“Saya tak kuat saat birahi Pak,” ucap R kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait