Kakek yang cabuli anak tetangga berusia 7 tahun saat ekspose di Polres Lamandau. (Foto : iNews/Sigit Dzakwan)

Kepada penyidik, pelaku R mengakui perbuatannya lantaran tak mampu menahan nafsu seksual.

“Saya tak kuat saat birahi Pak,” ucap R kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network