Ilustrasi gadis 16 tahun dicabuli kakek tiri selama lima tahun di Palangka Raya, Kalteng. (Foto : Ist)

"Kasusnya kini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network