"Kasusnya kini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait