Setiap usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada para korban.
"Selama ini pelaku memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkunganya," ucapnya.
Saat ini para anak-anak korban predator seksual tersebut mendapat trauman healing dari Polres Kobar. Sementara pelaku diperiksa polisi dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan kerap berpura-pura tidak mendengar apa yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan.
Pelaku kini ditahan di sel Polres Kobar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
kakek cabul Memerkosa anak di bawah umur pangkalan bun kotawaringin barat pencabulan predator seks
Artikel Terkait