Ilustrasi korban pencabulan kakek di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng. (Foto: iNews.id)

Setiap usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada para korban.

"Selama ini pelaku memang dikenal akrab dengan anak-anak di lingkunganya," ucapnya.

Saat ini para anak-anak korban predator seksual tersebut mendapat trauman healing dari Polres Kobar. Sementara pelaku diperiksa polisi dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan kerap berpura-pura tidak mendengar apa yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan.

Pelaku kini ditahan di sel Polres Kobar. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network